Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. EDI SUPRIYANTO Bin JARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1696/M.5.28.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUPRIYANTO Bin JARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa la terdakwa EDI SUPRIYANTO Bin JARIANTO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi JATMIKO yang beralamat di Dsn. Langkapan Rt. 03 Rt. 07 Desa Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penganiayaan terhadap saksi KARIYO JATMIKO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi korban KARIYO JATMIKO yang mana terdakwa bersama dengan istri terdakwa yakni saksi RUWIYATI mengontrak di rumah milik saksi korban KARIYO JATMIKO, selanjutnya pada bulan Maret 2023 saksi RUWIYATI menceritakan bahwa bahwa saksi RUWIYATI telah berselingkuh dan pernah tidur bersama dengan saksi korban KARIYO JATMIKO mendengar hal tersebut membuat terdakwa emosi. Selanjutnya terdakwa mengundang saksi korban KARIYO JATMIKO dengan maksud untuk menjelaskan permasalahan antara istri terdakwa dengan saksi korban KARIYO JATMIKO namun saksi korban KARIYO JATMIKO tidak memenuhi undangan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa hendak pergi ke Gereja, lalu terdakwa melihat saksi korban KARIYO JATMIKO berdiri di depan rumahnya, selanjutnya terdakwa mengatakan “KENAPA KOK KAMU SAYA SURUH DATANG KE RUMAH UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH KOK TIDAK DATANG KERUMAH” lalu saksi korban KARIYO JATMIKO menjawab “ SAYA SIBUK” mendangar hal tersebut membuat terdakwa emosi hingga terjadi cekcok mulut, selanjutnya saksi korban KARIYO JATMIKO mendorong terdakwa kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban KARIYO JATMIKO menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai dada saksi korban KARIYO JATMIKO selanjutnya terdakwa memukul menggunakan tangan kanan dan kiri mengenai leher sebelah kiri saksi korban KARIYO JATMIKO, selanjutnya saksi DENDI KRISDIANTO dan Sdr. JARIANTO datang melerai, terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban KARIYO JATMIKO mengalami luka sebagaimana             hasil Visum Et Repertum No : 445/2297/427.52.03/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ARY DIAN SARI Dokter pada UPT Puskesmas Tempursari Kabupaten Lumajang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil pemeriksaan :
  • Kepala                                     : Normal
  • Leher                                       : Pembengkakan
  • Bahu                                        : Bahu Kiri terdapat pembengkakan
  • Perut                                        : Normal
  • Punggung                                : Normal
  • Bokong                                    : Normal
  • Anggota Gerak Atas               : Kedua tangan normal dan tidak ada trauma
  • Anggota Gerak Bawah           : Kedua kaki normal dan tidak ada trauma
  • Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter di UGD Puskesmas Tempursari ditemukan adanya trauma / pembengkakan pada leher, Bahu kiri terdapat pembekakan, dada atas sebelah kiri terdapat luka memar, pasien mengalami sesak nafas dan pasien sulit berbicara.

Pihak Dipublikasikan Ya