Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Lmj DINAR ANTARIKSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINAR ANTARIKSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang guna melakukan pengurusan dan melakukan Perubahan/Ganti Nama Pemohon yang tertulis atau tercatat nama Pemohon adalah DINAR ANTARIKSA agar dilakukan perubahan/diganti menjadi DINAR ANTARIKSANA;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan perundang undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak