Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. MUHAMMAD ILYAS SAPUTRA Bin MADILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1676/M.5.28.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILYAS SAPUTRA Bin MADILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILYAS SAPUTRA Bin MADILA pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di dalam Rumah milik Saksi Sdri MARSIDA di Dsn. Galingan Rt.03 Rw.08 Ds. Boreng Kec./Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan perhiasan emas yaitu 1 (satu) kalung dan 1 (satu) pasang anting, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MARSIDA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya