Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Lmj lembaga Kongres Pemuda Indonesia 1.Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2.Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur
3.Kejaksaan Negeri Lumajang
4.Bupati Lumajang
5.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Lumajang
6.Kementrian Pertanian
7.Komisi Pemberantasan Korupsi RI
8.Badan Pemeriksa Keuangan Privinsi Jawa Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1lembaga Kongres Pemuda Indonesia
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur
3Kejaksaan Negeri Lumajang
4Bupati Lumajang
5Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Lumajang
6Kementrian Pertanian
7Komisi Pemberantasan Korupsi RI
8Badan Pemeriksa Keuangan Privinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :
1. Menyatakan menerima dan Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk
seluruhnya;
15 PermohonanPraperadilan
2. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar Hukum sebagai PIHAK KETIGA
yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas perkara a
quo;
3. Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON I sebagaimana tersebut diatas jelas
dan nyata dapat dikatakan merupakan mengulur-ulur waktu yang nantinya dapat
daluarsanya perkara atau bentuk penghentian penyidikan yang dilakukann secara tidak
sah dan melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk melanjutkan penanganan perkara dengan
segera atau setidaknya melimpakan perkara a quo pada TURUT TERMOHON III;
5. Memerintahkan Kepada TERMOHON (Kejaksaan Agung RI,Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur,Kejaksaan Negeri Lumajang)Menyerahkan proses Penyelidikan,Penyidikan
kepada TURUT TERMOHONIII (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK
INDONESIA);
6. Memerintahkan Kepada TURUT TERMOHON III (KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI REPUBLIK INDONESIA ) Mengambil alih Pengananan Perkara dan
melakukan penyelidikan,Penyidikan terkait dugaan korupsi Bibit Pisang Kirana yang
semula di diperiksa oleh TERMOHON I Kejaksaan Negeri Lumajang;
7. Memerintahkan TERMOHON I untuk melakukan Proses Hukum selanjutnya sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas
Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Bibit Pisang Kirana,atau melimpahkan nya pada
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
dilanjutkan dengan penyelidikan, Penyidikan ulang dan menetapkan Tersangka
Terhadap Terperiksa, segera melimpahkan tersangka dan barang bukti pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi SURABAYA;
8. Memerintahkan Kepada TURUT TERMOHON IV (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
PROVINSI JAWA TIMUR) Mengambil alih dan melakukan Audit kerugian keuangan
Negara terkait dugaan korupsi Bibit Pisang Kirana;
9. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III DAN TURUT
TERMOHON I, TERMOHON II, TERMOHON III, TERMOHON IV, TERMOHON V,
Untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
10. Membebankan biaya perkara seluruhnya menurut Hukum yang berlaku;
16 PermohonanPraperadilan
SUBSIDAIR :
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai
dengan ketentuan Hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya