Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. RYAN FIRDAUS als KACONG Bin SARNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/M.5.28.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN FIRDAUS als KACONG Bin SARNO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.RYAN FIRDAUS als KACONG Bin SARNO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari  2024 sekitar pukul 12.50 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat didalam rumah terdakwa Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram dengan berat netto : 11,473 (sebelas koma empat tujuh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa sekitar awal Januari 2024 pada saat terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) main ke rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002  Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) melihat secara langsung YUSUP menjual shabu kepada pembeli yang datang kerumah. Kemudian terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) disuruh mengantar shabu ke pembeli yang membeli shabu kepada YUSUP di luar rumah.

-     Bahwa selanjutnya terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dititipi shabu dan disuruh menjualnya sendiri dan akhirnya terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menyetujuinya

-     Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) datang kerumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, kemudian YUSUP menitipkan 4 (empat) pocket shabu kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dan berpesan kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) untuk menjual shabu tersebut dan uang hasil penjualan akan di setorkan ke  YUSUP.

-     Bahwa setelah terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menerima 4 (empat) pocket shabu dari YUSUP, kemudian terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menunggu didalam rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

-     Bahwa dari 4 (empat) pocket shabu tersebut di ambil 1 (satu) pocket untuk di pecah menjadi 13 (tiga belas) pocket kecil-kecil, dan sisa 1 (satu) pocketnya masih utuh banyak, jadi jumlah keseluruhan pocket shabunya ada 18 (delapan belas) pocket.

-     Bahwa kemudian seluruh shabunya di simpan didalam dompet kecil warna Hijau dan di masukan kedalam tas warna Biru yang nantinya akan di jual kepada pemesan / pembeli yang memesan / membeli shabu kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)

-     Bahwa shabu tersebut merupaka titipan dari YUSUP yang di trima terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dengan cara tiap pagi hari terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) datang kerumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang untuk menerima shabu dari YUSUP dan YUSUP keluar dari rumah, lalu terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menunggu didalam rumah tersebut  selanjutnya shabu tersebut di pecah-pecah dan di timbang untuk di jual.

-     Bahwa kemudian sore / malam harinya  YUSUP datang kerumah dan terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) mengembalikan shabu yang masih tersisa beserta uang hasil penjualannya jika shabunya ada yang laku terjual.

-     Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)  dititipi shabu milik YUSUP baru 2 (dua) kali ini yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 dititipi shabu sebanyak 15 (lima belas) pocket dan yang kedua hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sebelum terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)  tertangkap terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dititipi shabu sebanyak 4 (empat) pocket

-     Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) mendapatkan upah dari YUSUP dalam 1 (satu) minggu biasanya mendapatkan upah sebesar   Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari  YUSUP dengan cara YUSUP menyerahkan uang tunai secara langsung kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) didalam rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang

-     Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari  2024 sekitar pukul 12.50 Wib petugas dari Ditreskoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) saat sedang duduk-duduk di ruang tamu didalam rumah saya di Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang

-     Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 3 (tiga) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari plastik warna Hijau, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah dompet kecil warna Hijau yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) pocket shabu dengan berat total keseluruhan 14,02 (empat belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya yang saat itu di kempit di lengan tangan kiri terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm). Setelah itu terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim

-     Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pangobatan.

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00818 / NNF / 2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 01677 / 2024 / NNF s/d 01694 / 2024 / NNF : berupa 18 (delapan belas) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 11,473 gram (tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan  sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari  2024 sekitar pukul 12.50 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat didalam rumah  Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto : 11,473 (sebelas koma empat tujuh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa sekitar awal Januari 2024 pada saat terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) main ke rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002  Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) melihat secara langsung YUSUP menjual shabu kepada pembeli yang datang kerumah. Kemudian terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) disuruh mengantar shabu ke pembeli yang membeli shabu kepada YUSUP di luar rumah.

-     Bahwa selanjutnya terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dititipi shabu dan disuruh menjualnya sendiri dan akhirnya terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menyetujuinya

-     Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) datang kerumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, kemudian YUSUP menitipkan 4 (empat) pocket shabu kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dan berpesan kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) untuk menjual shabu tersebut dan uang hasil penjualan akan di setorkan ke  YUSUP.

-     Bahwa setelah terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menerima 4 (empat) pocket shabu dari YUSUP, kemudian terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menunggu didalam rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

-     Bahwa dari 4 (empat) pocket shabu tersebut di ambil 1 (satu) pocket untuk di pecah menjadi 13 (tiga belas) pocket kecil-kecil, dan sisa 1 (satu) pocketnya masih utuh banyak, jadi jumlah keseluruhan pocket shabunya ada 18 (delapan belas) pocket.

-     Bahwa kemudian seluruh shabunya di simpan didalam dompet kecil warna Hijau dan di masukan kedalam tas warna Biru yang nantinya akan di jual kepada pemesan / pembeli yang memesan / membeli shabu kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)

-     Bahwa shabu tersebut merupaka titipan dari YUSUP yang di trima terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dengan cara tiap pagi hari terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) datang kerumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang untuk menerima shabu dari YUSUP dan YUSUP keluar dari rumah, lalu terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) menunggu didalam rumah tersebut  selanjutnya shabu tersebut di pecah-pecah dan di timbang untuk di jual.

-     Bahwa kemudian sore / malam harinya  YUSUP datang kerumah dan terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) mengembalikan shabu yang masih tersisa beserta uang hasil penjualannya jika shabunya ada yang laku terjual.

-     Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)  dititipi shabu milik YUSUP baru 2 (dua) kali ini yang pertama pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 dititipi shabu sebanyak 15 (lima belas) pocket dan yang kedua hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sebelum terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm)  tertangkap terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) dititipi shabu sebanyak 4 (empat) pocket

-     Bahwa terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) mendapatkan upah dari YUSUP dalam 1 (satu) minggu biasanya mendapatkan upah sebesar   Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari  YUSUP dengan cara YUSUP menyerahkan uang tunai secara langsung kepada terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) didalam rumah Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang

-     Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari  2024 sekitar pukul 12.50 Wib petugas dari Ditreskoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) saat sedang duduk-duduk di ruang tamu didalam rumah saya di Dsn. Gugot RT.002 RW.002 Ds. Krasak Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang

-     Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Timbangan Elektrik warna Hitam, 3 (tiga) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari plastik warna Hijau, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah dompet kecil warna Hijau yang didalamnya berisi 18 (delapan belas) pocket shabu dengan berat total keseluruhan 14,02 (empat belas koma nol dua) gram beserta bungkusnya yang saat itu di kempit di lengan tangan kiri terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm). Setelah itu terdakwa RYAN FIRDAUS als KACONG bin SARNO (alm) beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim

-     Bahwa terdakwa dalam memperoleh Narkotika jenis Shabu tidak menggunakan resep dokter dan penyerahannya tidak melalui rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat maupun balai pengobatan.

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00818 / NNF / 2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 01677 / 2024 / NNF s/d 01694 / 2024 / NNF : berupa 18 (delapan belas) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 11,473 gram (tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya