Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. MUHAMMAD HASAN bin MARTIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1004/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN bin MARTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HASAN Bin MARTIB pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Darungan Rt. 36 Rw. 11 Desa Banyuputih Lor Kec. Randuagung Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk mengadili, membeli 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebelumnya telah terjadi tindak pidana pemerasan di Jalan Raya Pondok Rejo Ds. Kaliboto Kidul Kec. Jatiroto Kab. Lumajang pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 yang dilakukan oleh saksi LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama dengan Sdr. NURWAGI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya saksi LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA bersama dengan Sdr. NURWAGI pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2024 datang kerumah terdakwa dengan maksud menawarkan 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey hasil dari tindak pidana pemerasan yang telah dillakukan, selanjutnya terdakwa mengecek fisik 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey kemudian terdakwa mengajukan penawaran harga sebesar Rp. 500.000,- dan tawaran tersebut diterima oleh Sdr. NURWAGI dan saksi LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi LUKMAN HAKIM Bin ROBI YAHYA dan Sdr. NURWAGI, selanjutnya saksi LUKMAN Bin ROBI YAHYA dan Sdr. NURWAGI pulang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kembali 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey kepada saksi MUHLAS dengan cara terdakwa datang kerumah saksi MUKLAS yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 34 Rw. 09 Desa Kalidilem Kec. Randuagung Kab. Lumajang, sesampainya dirumah saksi MUHLAS kemudian terdakwa berbincang – bincang sembari mengeluarkan 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey kemudian terdakwa menawarkan dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi MUHLAS mengecek fisik 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y02t berwarna Cosmic Grey dan saksi MUHLAS tertarik untuk membeli, selanjutnya saksi MUHLAS menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RISKI ARISANDI dan saksi MOHAMAD SODIKIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya