Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Lmj ROWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama BESAR BIN KI KOKAP telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 3 Juni 1970 dikarenakan sakit, berdasarkan surat keterangan kematian dari Desa Ranubedali Nomor: 470/177/427.100.06/2022 tertanggal 19 Oktober 2022;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama BESAR BIN KI KOKAP tersebut;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak