Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Lmj AMARI Kepolisian Resort Lumajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Lmj
Pemohon
NoNama
1AMARI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lumajang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Riwayanto, SH.Kepolisian Resort Lumajang
2BUDI SETIONO, SH., M.H.Kepolisian Resort Lumajang
Petitum Permohonan
  1. Bahwa  UUD 1945  Pasal 28 H   ayat (4) mengatur  :

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun ;

 

 

  1. Bahwa  lembaga pra Peradilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berfungsi sebagai pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh Instansi Kepolisian RI selaku penyidik dan instansi Kejaksaan RI selaku Penuntut Umum.
  2. Bahwa Mahkamah   Konstitusi   Republik   Indonesia   dalam  putusannya  Nomor : 21/ PUU-XII/2014  menetapkan  “penyitaan”  sebagai salah  satu  obyek pemerik-saan pra Peradilan,

Oleh karena permohonan pemeriksaan pra Peradilan yang diajukan Pemohon tentang penyitaan uang dan barang-barang bergerak serta surat bukti kepemilikan barang tidak bergerak milik Pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh Termohon, maka mohon kiranya  yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menyatakan permohonan pra Peradilan Pemohon dapat diterima ;

 

 

  1. Bahwa dalam melaksanakan penyitaan, Termohon telah berbuat  sewenang-wenang   dan tidak  profesional  karena menggunakan sistem  : 

“   yang penting disita dulu,  baru nanti terdakwa buktikan disidang pengadilan, apakah barang-barang yang disita itu bertentangan atau tidak  dengan  Pasal  39 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang secara spesifik memberikan batasan  benda apa saja yang bisa dikenakan penyitaan “

 

Bahwa tindakan Termohon “sita dulu, akibat urusan belakang” tanpa menjelaskan apa hubungan antara barang  barang yang disita Termohon dengan pencurian udang yang dilakukan oleh Pemohon hingga  milyaran rupiah, merupakan   sikap Termohon  yang tidak profesional karena  pada akhirnya akan menyulitan dan memberatkan Jaksa Penuntut  Umum untuk membukti kan di persidangan  :

“  Apa hubungannya antara barang barang yang disita tersebut dengan perbuatan pencurian udang yang di duga dilakukan oleh terdakwa  sebagaimana  diuraikan dalam  Surat Dakwaan”  ;

 

 

  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  Pasal 1  angka 16 memberikan difinisi :

“   Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian  dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

 

 

 

  1. Bahwa pada tanggal 18 April 2020,  Pemohon dilaporkan kepada Termohon karena diduga melakukan  pencurian udang di tambak PT. Bumi Subur terletak di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang, Jawa Timur oleh :

 

Nama Lengkap            :   Hendra  Sutejo

Tempat / Tgl.  Lahir    :   Banyuwangi, 23 Desember  1956  (  Umur   64 tahun  )

Jenis Kelamin              :   Laki – laki  

Kewarganegaraan       :   Indonesia

Tempat  tinggal         :  Dusun  Wadungpal, RT. 005 RW. 002, Desa Tulungrejo, Kec. Glenmore,  Kab. Banyuwangi, Jawa Timur

NIK                             :   3510102312560001

            Agama                         :   Katholik

            Pekerjaan                     :   Wiraswasta – Direktur PT. Bumi  Subur

 

Akibatnya PT. Bumi Subur mengalami kerugian materiil  Rp. 1.400.000.000,- (  satu milyar empat ratus juta rupiah ),  sebagaimana Laporan Polisi  No : LP / 90/ IV/ 2020 / JATIM / RES. Lmj  ;  ( Bukti P.1. terlampir  ) ;

 

 

  1. Bahwa  sebagai  tindak lanjut dari  Laporan Polisi  Nomor : LP / 90/ IV/ 2020 / JATIM / RES. Lmj  pada tanggal 18 April 2020, yakni 

-  Pelapor                     :   Hendra  Sutejo

-  Terlapor       :   AMARI

-  Kerugian Materiil    :   Rp. 1.400.000.000,- (  satu milyar empat ratus juta rupiah ), 

Selanjutnya  Termohon mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaannya dengan cara  melakukan penyitaan terhadap uang, barang bergerak dan tanda bukti kepemilikan tanah , masing – masing :

 

  1. 1  (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor : 164, Desa Wotgalih, Kecamatan    Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, nama pemegang hak a.n. Cipto Raharjo;

 

  1. 1  (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 595/JB/VII/2001 a.n. HJ. JAMILA;

 

  1. 1 (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 406/JB/XII/2007 a.n. HOLILAH B. ROHIM;

 

  1. 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol : N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33 J2043988, Nosin : 2NRX354023, beserta kunci kontak;

 

  1. 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol  N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33J2043988, Nosin : 2NRX354023 a.n. KAMSUN alamat Dusun Sumbertumpang Rw.04 Rt.32, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang;

 

  1. Uang tunai sebesar Rp 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)

 

  1. (satu) unit mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, beserta kunci kontak

 

  1. 1 (satu) lembar STNK mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, a.n. BUNAR alamat Dusun Meleman Rt.005 Rw.005, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;

 

  1. 1  (satu) buah keranjang warna biru yang terbuat dari plastik;

 

  1. 3  (tiga) buah kantong plastik transparan

 

  1. 1  (satu) buah jaring berwarna hitam berbentuk segi empat.

 

           

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan alasan yuridis diatas, kami selaku kuasa hukum  memohon dengan segala kerendahan hati kiranya yang terhormat Bapak  Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan  memanggil dan memeriksa Termohon untuk dimintai keterangan  tentang hal – hal sebagai berikut :

 

  1. Apa hubungannya masing – masing  uang dan barang sebagaimana  posita angka 7.1. s/d angka 7.11.  diatas dengan  Laporan  Hendra Sutejo  tentang “pencurian udang” dengan nilai  kerugian  Rp. 1.400.000.000,- (  satu milyar empat ratus juta rupiah ) bilamana  dihubungkan dengan ketentuan  Pasal 39 Undang-  Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  ?
  2. Apa alasan Termohon  melakukan penyitaan terhadap uang dan barang seba - gaimana  posita angka 7.1. s/d angka 7.11.  diatas, sedangkan laporannya adalah tentang  “pencurian udang”,

Misalnya wajar bilamana Pemohon menanyakan “bagaimana caranya” Pemohon dituduh telah  melakukan pencurian udang yang setara dengan uang milyaran rupiah  hanya dengan menggunakan  sebuah  Seritifikat, STNK, Akta  Jual Beli  Tanah   ?

 

  1. Apa alasannya Termohon  melakukan penyitaan uang dan barang – barang yang jumlahnya melambung  hingga  jauh  melebihi nilai kerugian Pelapor Hendra Sutejo,  ?

 

  1. Dari penguasaan  siapa  uang dan barang sebagaimana  posita angka 7.1. s/d angka 7.11. milik Pemohon  disita oleh Termohon ?

 

  1. Apakah uang dan barang sebagaimana  posita angka 7.1. s/d angka 7.11. dikuasai oleh pelapor Hendra Sutejo didasarkan pada itikad baik ataukah itikad jahat  yang  dibantu oleh Termohon untuk menguasai uang dan barang barang tersebut ? 

 

  1. Apakah Termohon sudah mendapat izin atau persetujuan dari Pengadilan Negeri Lumajang  atau Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai domisili Pelapor Hendra Sutejo  dan tempat uang serta   barang tersebut di sita  ?

 

  1. Apa alasannya sampai hari ini Termohon belum menetapkan tersangka nya  ?

 

  1. Berapa sebenarnya kerugian Pelapor Hendra Sutejo ?
  • Apakah setara dengan uang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah )
  • Apakah setara dengan uang  Rp.  7.000.000.000,- ( tujuh milyar rupiah )
  • Apakah setara dengan uang  Rp.  5.000.000.000,-  ( lima  milyar rupiah )
  • Apakah setara dengan uang Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus    juta rupiahsesuai  dengan laporannya  kepada Termohon ?

 

  1. Apa alasan dan tujuannya pada Tanggal 16 Mei 2020  Termohon  mengguna kan cara cara intimidasi dan pengancaman serta pemerasan terhadap Pemohon menunjukkan   “Sprint - Han  abal abal” sinonim: akal-akalan, bohon- bohongan, palsu, ecek-ecek, imitasi  dll ) 

Pemohon katakan “Sprint - Han  abal abal”  karena di dalam Surat Perintah Penahanan tersebut, walaupun ada tanggalnya yakni tanggal 15 Mei 2020  tetapi “belum ada nomor register Sprint – Diknya”, jadi bagaimana mungkin Pemohon ( Amari )   sebagai Tersangka akan ditahan selama 20 ( dua puluh ) hari  kedepan kalau Surat Perintah Penyidikan dan / atau SPDP  saja belum ada  ;

Apalagi pada Tanggal 16 Mei 2020 : 

  • Belum ada   gelar perkara untuk menetapkan Pemohon ( Amari )  sebagai     

     tersangka pencurian udang milik PT.  Bumi   Subur ;

  • Belum  ada    Surat Perintah Penyidikan  dari  Termohon ;
  • Belum  ada    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan   (  SPDP  )
  • Belum  ada    panggilan terhadap Pemohon ( Amari )  sebagai Tersangka
  • Belum  ada    pemeriksaan tersangka  atas diri  Pemohon ( Amari ) 

 

Berdasarkan alasan alasan yuridis  di atas, bilamana Termohon dalam menjalankan fungsi penyidikan khususnya dalam melakukan penyitaan uang dan barang sebagaimana  posita angka 7.1. s/d angka 7.11. “ terbukti sewenang – wenang ”, maka dengan segala kerendahan hati kami selaku kuasa hukum Pemohon pra Peradilan  mohon kiranya  yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lumajang  berkenan memutuskan :

  1. Menyatakan  Termohon telah  berbuat sewenang – wenang dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penyitaan terhadap barang – barang milik Pemohon ;
  2. Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon  terhadap  uang  dan barang – barang  berupa :
  • 1  (satu) rangkap sertifikat hak milik nomor : 164, Desa Wotgalih, Kecamatan    Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, nama pemegang hak a.n. Cipto Raharjo
  • 1  (satu) buku akta jual – beli tanah d no : 595/JB/VII/2001 a.n. HJ. JAMILA
  • 1 (satu) buku akta jual – beli tanah dengan nomor : 406/JB/XII/2007 a.n. HOLILAH B. ROHIM
  • 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol : N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33 J2043988, Nosin : 2NRX354023, beserta kunci kontak
  • 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Toyota Yaris 1.5 S CVT dengan Nopol  N-1363-YA, warna kuning metalik, tahun 2018, Noka : MHFK23F33J2043988, Nosin : 2NRX354023 a.n. KAMSUN alamat Dusun Sumbertumpang Rw.04 Rt.32, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang
  • Uang tunai Rp 425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)
  • 1  (satu) unit mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, beserta kunci kontak
  • 1 (satu) lembar STNK mobil barang merek Daihatsu pick up, warna hitam, tahun 2015, Nopol : N-8887-YE, Noka : MHKP3CA1JK096904, Nosin : 3SZDFP208, a.n. BUNAR alamat Dusun Meleman Rt.005 Rw.005, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang;
  • 1  (satu) buah keranjang warna biru yang terbuat dari plastik;
  • 3  (tiga) buah kantong plastik transparan
  • 1  (satu) buah jaring berwarna hitam berbentuk segi empat.

“tidak sah”   dan batal demi hukum atau setidak- tidaknya dapat dibatalkan

  1. Menyatakan Termohon  dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penyitaan serta menyerahkan  penguasaan  uang dan barang – barang  pada petitum angka 2. milik Pemohon kepada Pelapor ( Hendra Sutejo ) menggunakan cara – cara  pengancaman,  pemerasan dan  tidak profesional serta   melawan hukum ;
  2. Menyatakan penyitaan  uang dan barang barang pada petitum angka 2. milik Pemohon yang dilakukan  Termohon serta surat – surat maupun berita acara - berita acara  yang berkaitan dengan penyitaan in casu  tidak sah  dan  batal demi hukum atau setidak – tidaknya dapat dibatalkan
  3. Mengembalikan uang dan barang barang pada petitum angka 2. kepada  Pemohon ( AMARI )
  4. Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan hukum acara  yang berlaku

 

Atau :

Sangatlah mungkin yang terhormat  Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Lumajang tidak sependapat dengan apa yang kami uraikan di atas, bilamana  demikian halnya maka mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya