Dakwaan |
KESATU :
Primair :
Bahwa terdakwa IRWAN TOPEK YULIANTO Bin SARI NETRO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di depan rumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu dengan berat netto 0,067 (Nol koma nol enam tujuh) gram dan berat bruto 1,3 gram (satu koma tiga) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang ada seorang yang diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak;
- Bahwa selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- Sebuah bungkus rokok “SAMPOERNA” yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi shabu.
Yang ditemukan didalam laci sebelah kanan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau, serta
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hijau dengan NOPOL N 3702 YBQ beserta STNK.
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan simcard (083861547258)
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan simcard (089684423530)
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) alamat Kec. Mayang Kab. Jember dengan cara pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan Hp merek redmi warna hitam dengan nomor simcard 083861547258 milik terdakwa dengan mengatakan akan memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui setor tunai di ATM BCA wilayah Tanggul Kab. Jember, dan setelah uang tersebut terkirim kemudian terdakwa mendapatkan alamat atau sharelock dan foto lokasi dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) untuk mengambil shabu yang telah terdakwa pesan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menuju ke tempat shabu tersebut diletakkan yaitu didekat Jembatan Kec. Mayang Kab. Jember dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau milik saksi SODIQ PURWANTORO yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan shabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung menghapus semua chat dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO), dan menyimpan shabu tersebut di laci sebelah kanan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau kemudian terdakwa Kembali ke Lumajang;
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan shabu tersebut kepada saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) untuk dipocket i sesuai dengan permintaan pembeli kemudian terdakwa menjual shabu tersebut kepada Sdr. SUGI (belum tertangkap/DPO), Sdr. FAHAD (belum tertangkap/DPO), dan Sdr. AGUS (belum tertangkap/DPO) dengan harga sesuai dengan permintaan pembeli serta shabu tersebut juga terdakwa gunakan sendiri bersama dengan saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri);
- Bahwa terdakwa membeli shabu kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) telah berkali – kali yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatnya lagi dengan pasti bulan April 2024 dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara yang sama yaitu awalnya Sdr. FAHAD (belum tertangka) memesan shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memesankan shabu tersebut kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya terdakwa langsung menyuruh Sdr. FAHAD (belum tertangkap) untuk mentransfer uang pembeliannya kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dan setelah uang terkirim selanjutnya terdakwa mendapatkan foto Lokasi Dimana shabu tersebut diletakkan lalu terdakwa mengirimkan foto shabu tersebut kepada Sdr. FAHAD (belum tertangkap);
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang, terdakwa Bersama dengan saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) juga telah menjual shabu Dimana shabu tersebut didapatkan dari membeli kepada seseorang di Madura dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu kurang lebih seberat 3 (tiga) gram, sehingga pada saat itu saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Lumajang sedangkan terdakwa melarikan diri;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Lumajang yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 167/14174/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal diduga shabu beserta plastik pembungkusnya, dengan berat bruto 1,3 gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03932/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan barang bukti Nomor : 12514/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi atau memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
Bahwa terdakwa IRWAN TOPEK YULIANTO Bin SARI NETRO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di depan rumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu dengan berat netto 0,067 (Nol koma nol enam tujuh) gram dan berat bruto 1,3 gram (satu koma tiga) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang ada seorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- Sebuah bungkus rokok “SAMPOERNA” yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi shabu.
Yang ditemukan didalam laci sebelah kanan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau, serta
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna hijau dengan NOPOL N 3702 YBQ beserta STNK.
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan simcard (083861547258)
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan simcard (089684423530)
selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang yang diduga shabu tersebut dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) alamat Kec. Mayang Kab. Jember dengan cara pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan Hp merek redmi warna hitam dengan nomor simcard 083861547258 milik terdakwa dengan mengatakan akan memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui setor tunai di ATM BCA wilayah Tanggul Kab. Jember, dan setelah uang tersebut terkirim kemudian terdakwa mendapatkan alamat atau sharelock dan foto lokasi dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) untuk mengambil shabu yang telah terdakwa pesan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menuju ke tempat shabu tersebut diletakkan yaitu didekat Jembatan Kec. Mayang Kab. Jember dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau milik saksi SODIQ PURWANTORO yang sebelumnya dipinjam oleh terdakwa, dan setelah terdakwa mendapatkan shabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung menghapus semua chat dari Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO), dan menyimpan shabu tersebut di laci sebelah kanan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hijau kemudian terdakwa Kembali ke Lumajang;
- Bahwa selanjutnya terdakwa memberikan shabu tersebut kepada saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) untuk dipocket i sesuai dengan permintaan pembeli kemudian terdakwa menjual shabu tersebut kepada Sdr. SUGI (belum tertangkap/DPO), Sdr. FAHAD (belum tertangkap/DPO), dan Sdr. AGUS (belum tertangkap/DPO) dengan harga sesuai dengan permintaan pembeli serta shabu tersebut juga terdakwa gunakan sendiri bersama dengan saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri);
- Bahwa terdakwa membeli shabu kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) telah berkali – kali yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingatnya lagi dengan pasti bulan April 2024 dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib dengan cara yang sama yaitu awalnya Sdr. FAHAD (belum tertangka) memesan shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memesankan shabu tersebut kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu seberat 2 (dua) gram, selanjutnya terdakwa langsung menyuruh Sdr. FAHAD (belum tertangkap) untuk mentransfer uang pembeliannya kepada Sdr. DIKA (belum tertangkap/DPO) dan setelah uang terkirim selanjutnya terdakwa mendapatkan foto Lokasi Dimana shabu tersebut diletakkan lalu terdakwa mengirimkan foto shabu tersebut kepada Sdr. FAHAD (belum tertangkap);
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat didalam rumah kontrakan terdakwa Dsn. Warung Kutil Rt.17 Rw.03 Ds. Besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang, terdakwa Bersama dengan saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) juga telah menjual shabu Dimana shabu tersebut didapatkan dari membeli kepada seseorang di Madura dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mendapatkan shabu kurang lebih seberat 3 (tiga) gram, sehingga pada saat itu saksi EKO ANDRIYANTO bin JUMADIN (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara penuntutan terpisah/tersendiri) ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Lumajang sedangkan terdakwa melarikan diri;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Lumajang yang tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 167/14174/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal diduga shabu beserta plastik pembungkusnya, dengan berat bruto 1,3 gram;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 03932/NNF/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan barang bukti Nomor : 12514/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan dan penelitian ilmu pengetahuan ataupun dalam rehabilitasi atau memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
DAN
KESATU :
Primair :
---------- Bahwa terdakwa IRWAN TOPEK YULIANTO Bin SARI NETRO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di depan rumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 55 (lima puluh lima) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada bahan (Pil warna putih logo Y) yang bisa saksi M BAHRIZI Bin MISRAN jual karena sedang butuh uang, kemudian terdakwa menjawab apabila ada akan terdakwa kabari, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa memesan Pil warna putih berlogo Y kepada Sdr. HERI (belum tertangkap/DPO) alamat Bogor Jawa Barat sebanyak 1.000 (seribu) butir;
- Bahwa setelah pesanan Pil warna putih berlogo Y tersebut datang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menguhubungi saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN dengan mengatakan bahwa Pil warna putih berlogo Y sudah datang dan terdakwa juga mengatakan akan mengantarkan Pil warna putih berlogo Y tersebut kerumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN, terdakwa langsung menyerahkan Pil warna putih berlogo Y sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut kepada saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN memberikan uang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung pulang;
- Bahwa setelah saksi M. BAHRIZI bin MISRAN mendapatkan pil warna putih logo Y dari terdakwa selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN langsung memasukkan pil – pil tersebut kedalam plastik klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y, yang selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN menjual pil warna putih logo Y tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang ada seorang yang diduga memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03931/NOF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 12515/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,186 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotopika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y tersebut merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------
Subsidair :
---------- Bahwa terdakwa IRWAN TOPEK YULIANTO Bin SARI NETRO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di depan rumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa pil warna putih logo Y sebanyak 55 (lima puluh lima) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah ada bahan (Pil warna putih logo Y) yang bisa saksi M BAHRIZI Bin MISRAN jual karena sedang butuh uang, kemudian terdakwa menjawab apabila ada akan terdakwa kabari, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa memesan Pil warna putih berlogo Y kepada Sdr. HERI (belum tertangkap/DPO) alamat Bogor Jawa Barat sebanyak 1.000 (seribu) butir;
- Bahwa setelah pesanan Pil warna putih berlogo Y tersebut datang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menguhubungi saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN dengan mengatakan bahwa Pil warna putih berlogo Y sudah datang dan terdakwa juga mengatakan akan mengantarkan Pil warna putih berlogo Y tersebut kerumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN;
- Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN, terdakwa langsung menyerahkan Pil warna putih berlogo Y sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut kepada saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN memberikan uang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung pulang;
- Bahwa setelah saksi M. BAHRIZI bin MISRAN mendapatkan pil warna putih logo Y dari terdakwa selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN langsung memasukkan pil – pil tersebut kedalam plastik klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo Y, yang selanjutnya saksi M. BAHRIZI Bin MISRAN menjual pil warna putih logo Y tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) mendapatkan 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH yang merupakan petugas kepolisian Resor Lumajang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Semeru Damai Blok C1.4 Rt.33 Rw.10 Ds. Sumbermujur Kec. Candipuro Kab. Lumajang ada seorang yang diduga memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, selanjutnya saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF P, SH serta rekan – rekan opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibawa ke Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03931/NOF/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 12515/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,186 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotopika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y tersebut merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.----------------------------------------- |